depok.go.id - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Depok mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kota Depok untuk bersinergi dalam melaporkan berbagai hal jika ditemui kejanggalan dan kecurangan pada saat proses kampanye berlangsung. Pasalnya, momen tersebut kerap kali disalahgunakan oleh para pendukung calon wali kota dan wakil wali kota.
“Seringkali terjadi kecurangan meskipun sudah dilakukan sosialisasi kepada para tim sukses dari masing-masing calon kandidat,” tutur Ketua Panwaslu Kota Depok, Andriansyah.
Lebih lanjut, Andriansah menjelaskan bahwa masyarakat dapat melaporan berbagai kecurangan tersebut melalui panitia pengawas (Panwas) tingkat kelurahan, kecamatan, atau dapat langsung datang ke Panwas tingkat kota, sehingga dapat ditangani lebih lanjut.
Dalam hal ini, pihak Panwas memberikan batas waktu pelaporan. Masyarakat harus melapor maksimal tujuh hari dari ditemukannya kasus pada calon pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok tersebut.
Terakhir, Andriansyah berharap adanya kerjasama antar masyarakat dengan Panwaslu, sehingga proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok yang berlangsung pada 9 Desember mendatang dapat berjalan dengan lancar.
“Semoga Pilkada tahun ini dapat berjalan tanpa kendala, tentunya dengan dukungan dari seluruh elemen masyarakat,” tutupnya.
Demikian Himbauan ini kami sampaikan kepada Warga RT 011/06 Maupun seluruh masyarakat Kota Depok.
Hormat Kami,
Boedi Nugroho/Ketua RT 011/06
sumber depok.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar