Antisipasi Kelangkaan Bahan Pokok, Disperindag Monitoring Pasar-Pasar di Kota Depoki

Ilustrasi

Jelang Ramadan dan Idul Fitri, konsumsi masyarakat terhadap bahan pangan biasanya akan terus meningkat. Tetapi, masyarakat harus berhati-hati dalam membeli makanan, terutama daging ayam.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diaperindag) Kota Depok, Agus Suherman, mengatakan, pada prinsipnya Disperindag melakukan monitoring ke pasar-pasar di Kota Depok. Agar tidak terjadi kelangkaan bahan pokok atau hal yang tidak diinginkan di Kota Depok.
“Tugas kami memantau harga barang-barang di pasar menjelang Bulan Ramadan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ia mengungkapkan, rencananya Disperindag bersama dengan Bagian Ekonomi Pemkot Depok akan melakukan pemantauan bersama sebelum Ramadan. Antara lain Disperindag, Distankan, Dinkes bersama bagian ekonomi.
“Jadi, nanti sesuai tugas kami, Disperindag memonitoring perkembangan bahan pokok apakah ada kelangkaan, kalau daging ayam, daging mentah tugas Distankan. Selain itu juga Dinkes akan memeriksa bahan pangan olahan,” paparnya.
Agus mengungkapkan, hingga kini, menjelang bulan puasa, komoditas sembako relatif tersedia di pasar tradisional di Depok. Untuk itu, Ia mengimbau, agar masyarakat berbelanja sesuai kebutuhan jangan berlebihan, agar tidak terjadi kenaikan harga karena langka.
“Harga komoditas antara lain, daging ayam boiler sekitar Rp40 ribu, daging sapi murni sekitar Rp110 ribu, cabai merah sekitar Rp32 ribu, bawang merah ada Rp44 ribu, bawang putih sekitar Rp40 ribu, beras kualitas medium sekitar Rp1600/liter,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distankan) Kota Depok, Etty Suryahati menuturkan, Distankan akan mengadakan kegiatan pengawasan dan pengambilan sample Pangan Asal Hewan (PAH), baik untuk PAH segar maupun olahan pada minggu depan.
“Kita uji lab untuk produk PAH olahan. Agar menghindari cemaran mikroba, pemakaian bahan pengawet, bahan pewarna non pangan serta pencampuran PAH non halal,” paparnya.
Lebih lanjut, sambung Etty, untuk PAH yang tidak layak jual (kadaluarsa), bila hasil assesment positif, pihak kepolisian yang akan melakukan penyitaan. Karena itu pula, pihaknya juga akan intensifkan peran dan fungsi cek point yang berfungsi memantau lalu lintas hewan atau ternak dan PAH, baik yang masuk ke Depok atau yang melintasi Depok.
Dalam Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, setiap hewan/ternak/Produk Asal Hewan termasuk PAH, yang keluar/masuk, dari/ke satu wilayah wajib disertai dengan surat pengantar dari daerah asal.
“Tujuan dari surat-surat tersebut adalah, antara lain, pencegahan zoonosis (upaya prefentive), dan meningkatkan keamanan pangan, terutama mencegah peredaran food born disease,” tutupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar