Bagi warga pendatang yang tinggal di Kota Depok untuk waktu yang sementara, diminta untuk segera mengurus pembuatan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT). Kepemilikan SKTT ini diperlukan sebagai data diri sementara saat mereka menetap di Kota Belimbing ini.
“Misalkan mereka mengalami kecelakaan atau hal yang lebih buruk terjadi, dengan SKTT ini dapat diketahui di mana mereka berdomisili di Depok. Tidak mungkin menggunakan alamat yang tertera di KTP mereka, kalau mereka tinggal di kota yang jauh dari Depok,” ujar Kepala Bidang Kependudukan Disdukcapil Kota Depok, Zainah, Senin (16/5/2016).
Penduduk pendatang yang menetap sementara di Kota Depok dapat mengurus SKTT di kelurahan setempat di wilayah mereka menetap. Kepengurusan SKTT itu sudah dilimpahkan ke kelurahan, sehingga pendatang tak perlu harus ke Kantor Disdukcapil.
ilustrasi |
“SKTT ini berlaku selama 6 bulan, jika lewat maka harus diperpanjang. Seterusnya jika sudah lebih dari satu tahun menetap di Depok, mereka diperkenankan untuk membuat KTP Depok,” tambahnya.
Pengecualian diberikan kepada mahasiswa yang menimba ilmu di Depok, Zainah menjelaskan bahwa untuk mahasiswa berlaku selama enam bulan, setelah enam bulan dapat diperpanjang per enam bulan sampai mereka selesai.
“Hal ini demi ketertiban administrasi kependudukan di Depok, kami juga mengimbau ke pihak kelurahan untuk proaktif lagi dalam mendata penduduk sementara,” ujarnya.
Menurutnya, kepemilikan SKTT selain untuk identitas pendatang, juga diperlukan sebagai bagian antisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, khususnya penyalahgunaan kos-kosan, kontrakan dan apartemen di Depok. Selain itu, untuk memantau warga pendatang demi ketertiban dan keamanan.
“Untuk WNA, selain memiliki KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), mereka juga diwajibkan untuk memiliki SKTT. Khusus untuk WNA kami berkoordinasi juga dengan kantor Imigrasi,” tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar