BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan) adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pajak ini dibayarkan oleh individu/badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan dari proses jual beli atau waris atau hibah atau lelang atau hadiah atau pemberian hak atau pemasukan dalam perusahaan atau tukar menukar. Pihak yang diwajibkan membayar BPHTB adalah pihak yang akan menerima hak seperti pembeli untuk jual beli, ahli waris untuk waris, penerima hibah, dan lain sebagainya.
BPHTB di Kota Depok pada prinsipnya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan konsep self assessment. Mulai tahun 2015, pelayanan BPHTB di Kota Depok dilaksanakan secara online sehingga perhitungan besaran BPHTB akan terhitung secara otomatis dan benar jika semua permintaan perekaman telah direkam dengan benar dan jujur. Kesalahan perhitungan terjadi apabila perekaman tidak benar seperti perekaman nomor KTP atau NPWP yang salah atau perekaman harga transaksi yang tidak sesuai kenyataannya.
Besarnya BPHTB yang harus dibayar secara umum sesuai rumus : BPHTB Terutang = NPOPKP x 5%
NPOPKP adalah Nilai Perolehan Obyek Pajak Kena Pajak. NPOPKP diperoleh dari NPOP-NPOPTKP
NPOP adalah Nilai Perolehan Obyek Pajak yang besarnya ditentukan oleh harga transaksi/nilai pasar atau NJOP PBB. Apabila NJOP PBB lebih besar dari harga transaksi/nilai pasar maka NPOP sama dengan NJOP PBB tetapi apabila harga transaksi/nilai pasar lebih besar dari NJOP PBB maka NPOP sama dengan harga transaksi/nilai pasar.
NPOPTKP adalah Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak, dimana untuk Kota Depok, untuk transaksi selain waris atau hibah wasiat sebesar Rp. 60.000.000,- sedangkan untuk waris atau hibah wasiat sebesar Rp. 300.000.000,-
Ketentuan-ketentuan khusus yang perlu diperhatikan dalam perhitungan besar pembayaran BPHTB di Kota Depok adalah:
1. Pengurangan diberikan dengan penerbitan Surat Ketetapan Pengurangan
2. Pengurangan untuk waris diberikan untuk NPOP sebesar Rp. 1.000.000.000,- atau lebih dengan besar pengurangan 30%
3. Tidak ada pengurangan sebesar 50% untuk BPHTB dengan transaksi hibah.
4. NPOPTKP hanya diberikan 1 kali kepada wajib pajak dalam 1 tahun (pajak) untuk setiap jenis transaksi perolehan.
|
MENGHITUNG BESARAN BPHTB DI KOTA DEPOK dan MELAKUKAN PENGECEKAN PBB KOTA DEPOK SECARA ONLINE
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar