Standar Operasional Prosedur Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Berdasarkan Keputusan Walikota Depok Nomor 477/233/Kpts/Disduk-Capil/Huk/2009, Tanggal 16 Juni 2009, Standar Operasional Prosedur Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, ditetapkan sebagai Berikut :
1. Pencatatan dan Penerbitan  Bio Data Penduduk    =14 Hari
2. Kartu Keluarga ( KK )          = 14 Hari
3. Kartu Tanda Penduduk      = 14 Hari
4. Surat Keterangan Pindah  = 14 Hari
5. Surat Keterangan Pindah Datang  = 14 Hari
6. Pencatatan Kelahiran  = 30 Hari
7. Pencatatan Perkawinan  = 15 Hari
8. Pencatatan pembatalan perkawinan  = 15 Hari
9. Pencatatan Perceraian   = 15 Hari
10. Pencatatan Pembatalam Perceraian  = 7 Hari
11. Pencatatan Kematian = 14 Hari
12. Pencatatan Pengangkatan Anak = 5 Hari
13. Pencatatan Pengakuan Anak  = 5 Hari
14. Pencatatan Pengesahan Anak = 5 Hari
15. Pencatatan Perubahan Nama = 5 Hari
16. Pencatatan Perubahan Status  Kewarganegaraan = 5 Hari
17. Pencatatan Pembetulan dan  Pembatalan Akta Pencatatan Sipil = 5 Hari

Tidak ada komentar:

Posting Komentar