Berdasarkan Keputusan Walikota Depok Nomor 477/233/Kpts/Disduk-Capil/Huk/2009, Tanggal 16 Juni 2009, Standar Operasional Prosedur Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, ditetapkan sebagai Berikut :
1. Pencatatan dan Penerbitan Bio Data Penduduk =14 Hari
2. Kartu Keluarga ( KK ) = 14 Hari
3. Kartu Tanda Penduduk = 14 Hari
4. Surat Keterangan Pindah = 14 Hari
5. Surat Keterangan Pindah Datang = 14 Hari
6. Pencatatan Kelahiran = 30 Hari
7. Pencatatan Perkawinan = 15 Hari
8. Pencatatan pembatalan perkawinan = 15 Hari
9. Pencatatan Perceraian = 15 Hari
10. Pencatatan Pembatalam Perceraian = 7 Hari
11. Pencatatan Kematian = 14 Hari
12. Pencatatan Pengangkatan Anak = 5 Hari
13. Pencatatan Pengakuan Anak = 5 Hari
14. Pencatatan Pengesahan Anak = 5 Hari
15. Pencatatan Perubahan Nama = 5 Hari
16. Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan = 5 Hari
17. Pencatatan Pembetulan dan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil = 5 Hari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar