Sesuai dengan edaran yang diterbitkan oleh Kemendagri, seluruh masyarakat saat ini tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT/RW untuk pengajuan pembuatan e-KTP. Nantinya, masyarakat hanya akan membutuhkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) saja sebagai syarat pengajuan pembuatan e-KTP.
“Namun, KK tersebut harus valid, maksudnya si pengaju e-KTP tersebut tidak tercantum di KK lain, kalau masih tercantum di KK lain maka harus menggunakan surat pengantar dari RT/RW setempat,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Misbahul Munir, Selasa (24/5/2016).
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tidak akan ada keluhan lagi dari masyarakat mengenai sulitnya birokrasi dalam pelayanan pembuatan e-KTP.
Selain itu, ditegaskan lagi, bahwa pembuatan e-KTP itu gratis tanpa dipungut biaya, hal tersebut berdasarkan Perda Kota Depok Nomor 10 tahun 2015. Dalam Perda dijelaskan bahwa semua gratis, kecuali denda dan telat lapor.
“Namun, itu bukan patokan untuk masuk ke APBD, itu hanya punishment kepada masyarakat agar dapat lebih disiplin lagi dalam hal administrasi kependudukan,” jelasnya.
Dirinya juga menjelaskan, salah satu penyebab keterlambatan cetak e-KTP yang kerap terjadi ini dikarenakan perbedaan data kependudukan di Disduk dengan Kemendagri. Data penduduk Kota Depok yang terdaftar di Kemendagri sekitar 1,6 juta jiwa, sementara realita di lapangannya penduduk Kota Depok mencapai 2 juta lebih, hal tersebut disebabkan pertumbuhan penduduk kota yang dinamis.
“Untuk mensiasatinya, kami akan mengusulkan di ABT untuk penambahan logistik e-KTP,” ujarnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar